6 Perbedaan Aset Kripto dengan Saham
Keberadaan kripto kini telah menjadi salah satu aset investasi yang populer di kalangan investor. Sepanjang tahun 2021 saja, transaksi kripto mencapai Rp859,4 triliun.
Kenaikan nilai aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum merupakan faktor yang memicu pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia.
Kripto adalah investasi yang bisa diperjualbelikan seperti halnya saham, lalu apa sebenarnya perbedaan kripto dan saham? Simak penjelasan berikut.
1. Jam perdagangan
Pasar modal yang menjadi tempat bertransaksi saham memiliki jam operasional seperti pada umumnya dari Senin hingga Jumat. Pada sesi I jam perdagangan bursa adalah 9.00 - 11.30 WIB dan sesi II pada pukul 13.30 - 15.00 WIB.
Hal ini berbeda pada kripto. Perdagangan kripto tidak memiliki jam perdagangan khusus, sehingga transaksi bisa dilakukan setiap hari, Senin hingga Minggu selama 24 jam.
2. Broker penyedia jasa
Melakukan transaksi pada kripto dan saham membutuhkan pihak lain yang menghubungkan investor dengan pasar. Pada saham sebelum bertransaksi bisa mendaftarkan diri dulu ke perusahaan sekuritas, sedangkan untuk kripto bisa membuat akun di platform penyedia jasa transaksi kripto dan membuat akun wallet.
3. Jenis analisis
Dalam jual beli aset investasi perlu dilakukan analisis agar hasil investasi yang didapatkan tidak spekulatif dan investor bisa memprediksi keuntungan yang didapatkan. Pada saham biasa digunakan analisis fundamental dengan menilai kinerja perusahaan.
Sedangkan pada kripto bisa dilakukan analisis teknikal untuk mengetahui pergerakan market, namun juga bisa menggunakan analisis fundamental apabila ingin berinvestasi dalam aset kripto pada jangka waktu yang lama.
4. Volatilitas
Volatilitas menjadi pembeda yang signifikan pada kripto dan saham. Di Indonesia, saham memiliki pembatasan volatilitas yang berfungsi untuk mengendalikan kekacauan pasar ketika harga sudah lepas kendali akan aktif auto rejection dan penghentian sementara.
Kripto tidak memiliki volatilitas harga pada aset ini murni dipengaruhi oleh supply dan demand.
5. Satuan transaksi
Saham mengharuskan pembelian 1 lot atau 100 lembar untuk transaksinya. Sedangkan kripto memiliki kebebasan tidak harus membeli 1 koin atau token. Berapapun modal yang diinvestasikan bisa dikonversikan menjadi pecahan kecil koin maupun token.
6. Badan pengawas
Perbedaan selanjutnya adalah dari segi badan pengawas. Pasar saham diawasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun untuk platform perdagangan aset kripto harus terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.
Itulah 6 perbedaan aset investasi kripto dan saham. Manakah yang menurutmu lebih menarik untuk berinvestasi? Yuk share di kolom komentar.
Attention: Before you decide to do something after reading this article, make sure you read the Disclaimers of this blog first.