{getToc} $title={Table of Contents}
Kartu Kuning, atau dikenal juga sebagai AK-1 atau Kartu Pencari Kerja merupakan salah satu dokumen penting bagi para pencari kerja di Indonesia. Kartu ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan identitas bagi individu yang sedang aktif mencari peluang karir. Pada artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang syarat-syarat untuk membuat Kartu Kuning, termasuk langkah-langkah cara perpanjangannya secara online di tahun 2023.
Apa itu Kartu Kuning atau AK-1?
contoh Kartu AK1 |
Kartu Kuning atau AK-1 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kartu ini membuktikan bahwa pemegangnya adalah seorang pencari kerja yang siap bergabung dengan dunia kerja. Dengan Kartu Kuning, Kamu memiliki legitimasi dalam melamar pekerjaan dan mengikuti program-program pelatihan yang disediakan oleh instansi terkait. Untuk memastikan akses yang lebih mudah, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembangkan sistem registrasi online yang memungkinkan pencari kerja untuk mengurus Kartu Kuning dengan lebih efisien.
Proses pengurusan Kartu Kuning Pencari Kerja telah
disederhanakan dan diperbarui melalui platform online. Pada platform ini,
pencari kerja dapat mendaftar, mengisi formulir, mengunggah berkas persyaratan,
dan mengajukan permohonan Kartu Kuning secara digital.
Syarat-Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebelum memulai proses pembuatan Kartu Kuning, ada beberapa persyaratan yang perlu Kamu penuhi. Persyaratan ini meliputi:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Pas Foto Terbaru 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Cara Pembuatan Kartu Kuning Secara Online
- Kunjungi website e-makaryo di laman https://bursakerja.jatengprov.go.id/
- Pilih Register, Pilih Daftar sebagai Pencari Kerja
- Buat Username dan Password
- Isi Biodata diri yang diperlukan
- Dibagian bawah masukkan Captcha dan Klik Daftar
- Kamu bisa mencetak Kartu Kuning dengan mengakses menu Cetak AK1 setelah berhasil Login e-makaryo. Pastikan untuk melengkapi data dan mengupload foto setelah login.
Selanjutnya, kamu perlu datang ke Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi (DISNAKERTRANS) di daerah mu untuk mencetak nya agar sah
digunakan. Pengurusan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja ini gratis tidak dipungut
biaya apapun. Jangan lupa untuk memfotocopy dan melegalisir Kartu Kuning yang
sudah kamu buat agar bisa digunakan kapan saja bila diperlukan salinannya.
Registrasi juga bisa dilakukan melalui situs resmi
Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id dengan langkah-langkah
yang sama.
Cara Memperpanjang Kartu Kuning Secara Online
Memperpanjang Kartu Kuning juga dapat dilakukan secara
online dengan langkah-langkah yang serupa seperti pembuatan Kartu Kuning. Login
ke akun e-makaryo, pilih layanan Cetak AK1, ikuti prosesnya lalu datang ke
Disnaker untuk mencetak Kartu Kuning.
Kesimpulan
Mengurus Kartu Kuning secara online di tahun 2023 semakin mudah berkat platform e-makaryo yang disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Dengan persyaratan yang sederhana dan proses yang lebih efisien, pencari kerja dapat mengurus dan memperpanjang Kartu Kuning dengan cepat, membuka peluang lebih besar untuk karir yang sukses. Jadi, tak perlu ragu lagi, manfaatkan fasilitas online ini dan tingkatkan peluang Kamu dalam mendapatkan pekerjaan yang diidamkan.
Attention: Before you decide to do something after reading this article, make sure you read the Disclaimers of this blog first.